Bersamaan dengan pencabutan suspensi tersebut, Bursa langsung memindahkan UDNG ke Papan Pemantauan Khusus melalui Pengumuman No. Peng-PK-00036/BEI.PLP/04-2026.
Status tersebut membuat batas auto rejection saham ini tetap dipatok di level 10 persen, sama seperti saat masih tercatat di Papan Akselerasi.
Dengan harga Rp486 dan total 1,75 miliar saham beredar, kapitalisasi pasar UDNG kini tergerus menjadi sekitar Rp850,52 miliar.
Rasio price to earning (PER) saham ini negatif seiring perseroan yang masih mencatatkan rugi bersih, sementara price to book value (PBV) tercatat sekitar 17,65 kali, mengacu pada ekuitas perseroan senilai Rp48,19 miliar per 30 Juni 2026.
Valuasi ini menunjukkan pasar masih menghargai saham UDNG jauh di atas nilai bukunya, kendati harga telah terkoreksi tajam.