Momentum jual yang mengular ini sejalan dengan langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menyematkan status Unusual Market Activity (UMA) kepada UDNG sejak Rabu, 9 September 2026, melalui Pengumuman No. Peng-UMA-00285/BEI.WAS/09-2026.
Berbeda dengan empat saham lain yang turut dipantau BEI pada hari yang sama akibat kenaikan harga tak wajar, yakni BIKE, PLAN, LABA, dan POLA, UDNG justru disorot karena pergerakan harga menurun di luar kebiasaan.
Bursa menegaskan status UMA tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran ketentuan pasar modal, namun meminta investor mencermati tanggapan resmi manajemen perseroan atas permintaan konfirmasi Bursa.
Meski terus dihajar ARB, hingga kini BEI belum menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham UDNG.
Namun, saham ini bukan pemain baru di radar pengawasan Bursa. Pada April 2026, UDNG sempat disuspensi mulai sesi I tanggal 7 April 2026 akibat penurunan harga kumulatif yang signifikan, sebelum dibuka kembali pada 17 April 2026.