Dalam pengumumannya, MSCI menyoroti kekhawatiran berkelanjutan mengenai kelayakan investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan, serta dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi yang dinilai mengganggu pembentukan harga saham secara wajar.
MSCI menilai reformasi yang telah diumumkan otoritas pasar modal Indonesia belum disertai bukti konsisten mengenai perbaikan yang berarti dan berkelanjutan dalam fungsi pasar.
MSCI juga berpandangan bahwa penurunan klasifikasi ke Frontier Market belum cukup mencerminkan persoalan aksesibilitas investasi yang dihadapi pasar domestik.
Periode konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
Selama proses tersebut, MSCI tetap membekukan sejumlah perubahan indeks terkait saham Indonesia, termasuk penambahan konstituen ke MSCI Investable Market Index serta kenaikan faktor inklusi asing dan jumlah saham yang diperhitungkan dalam indeks.