Langkah pembaruan berlanjut pada Kamis (1/10/2026) dengan dimulainya transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS). Pada tahap awal, transaksi dapat diakses oleh investor individu domestik hingga 31 Desember 2026 melalui dua Anggota Bursa terlisensi, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
Terdapat lima saham awal yang masuk dalam daftar efek IDSS, meliputi ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Skema IDSS mewajibkan posisi short diselesaikan pada Hari Bursa yang sama sebelum sesi perdagangan berakhir, dengan persyaratan jaminan awal minimal Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi. (Febrina Ratna Iskana)