Terhitung sejak Senin (28/9/2026), BEI resmi menyesuaikan batas harga minimum Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dari Rp50 menjadi Rp1.
Kebijakan ini diikuti penyesuaian batas Auto Rejection (AR), di mana saham dengan rentang harga Rp1-Rp10 memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar Rp1.
Untuk saham di atas Rp10, ketentuan ARB asimetris 15 persen tetap berlaku hingga 31 Desember 2026. Untuk DINFRA harga Rp1-Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan Rp1, sementara untuk harga di atas Rp10 ditetapkan masing-masing 10 persen.
Pada hari yang sama, BEI memperbarui ketentuan Papan Pemantauan Khusus melalui Peraturan I-X dan II-X. BEI menghapus kriteria pemantauan berbasis harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan.
Namun, kriteria fundamental perusahaan seperti laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan tetap dipertahankan. Mekanisme Full Call Auction (FCA) juga disempurnakan lewat penerapan Non-Cancellation Period guna memperkuat kualitas pembentukan harga (price discovery).