Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi sepanjang 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.
Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik menyematkan sejumlah pasal dalam perkara ini. Namun, tak ada pasal makar.