Namun, pandangan tersebut dapat berubah apabila aturan ekspor nantinya tetap mempertahankan saluran penjualan yang berjalan saat ini atau penyelesaian konflik di kawasan Teluk mendorong penurunan harga energi.
Peran DSI Masih Dipantau
DSI telah memantau ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy sejak 1 Juni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Ketiga komoditas tersebut menghasilkan nilai ekspor USD66,1 miliar pada 2025 atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Untuk saat ini, eksportir masih membuat kontrak dan melakukan pengiriman secara langsung, dengan setiap transaksi dilaporkan kepada DSI.
Implementasi penuh yang sebelumnya ditargetkan mulai 1 September 2026 kini ditetapkan pada 1 Januari 2027.