Dana hasil private placement seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja, yakni membeli bahan baku emas dalam bentuk butiran (granule) atau batang (bar) dari pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan perseroan.
Hingga saat ini, HRTA belum mengungkapkan calon pemodal yang akan menyerap saham baru tersebut. Perseroan baru akan mengumumkan identitasnya paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan private placement.
(Rahmat Fiansyah)