sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Danantara Ajukan Penawaran Jadi Pemegang Saham BEI

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
28/10/2026 14:40 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan, Danantara Indonesia telah mengajukan penawaran untuk menjadi pemegang saham.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan, Danantara Indonesia telah mengajukan penawaran untuk menjadi pemegang saham. (Foto: iNews Media Group)
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan, Danantara Indonesia telah mengajukan penawaran untuk menjadi pemegang saham. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan, Danantara Indonesia telah mengajukan penawaran untuk menjadi pemegang saham seiring keputusan demutualisasi Bursa Efek. 

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan Danantara saat ini menjadi satu-satunya pihak yang tertarik menjadi pemegang saham BEI dan tengah memasuki uji tuntas (due diligence). Sementara sejumlah pihak lain seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan lain-lain belum mengajukan penawaran resmi.

Jeffrey menjelaskan, setelah dimutualisasi, BEI ke depannya tidak lagi dimiliki oleh Anggota Bursa (AB). Keputusan demutualisasi tersebut ditetapkan dalam Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan hari ini.

"Penawaran sudah ada, due diligence (Danantara) sedang berjalan. Sementara dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia belum mengajukan," ujarnya saat ditemui usai konferensi pers RUPSLB di Gedung BEI, Rabu (28/10/2026).

Jeffrey mengatakan, UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengizinkan Danantara, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan untuk menjadi pemegang saham bursa efek untuk demutualisasi. Calon pemegang saham akan menyuntikkan modal kepada BEI melalui skema rights issue sebelum akhirnya menjadi perusahaan publik.

"Right issue dulu baru IPO, tapi itu nanti akan dibahas lagi kemudian, bersama dengan pemegang saham, karena untuk menerbitkan saham baru, tentu ditentukan lagi oleh para pemegang saham," katanya.

Sejalan dengan demutualisasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kepemilikan saham BEI maksimal 5 persen. Kendati demikian, pemegang saham yang ingin menguasai lebih dar 5 persen saham, harus memperoleh persetujuan dari OJK.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement