Pembayaran pendapatan bagi hasil untuk seluruh seri dilakukan setiap tiga bulan. Pembayaran pertama dijadwalkan pada 11 Februari 2027, sedangkan pembayaran terakhir dilakukan sesuai tanggal jatuh tempo masing-masing seri.
BSI akan menggunakan seluruh dana bersih hasil penerbitan sukuk untuk mendukung penyaluran pembiayaan baru maupun pembiayaan eksisting. Pembiayaan tersebut akan diarahkan secara langsung maupun tidak langsung kepada Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS), sesuai ketentuan POJK Nomor 18 Tahun 2023.
Penggunaan dana tersebut juga mengacu pada prinsip maqashid syariah, yang mencakup aspek spiritual, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. Dengan demikian, penerbitan sukuk tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga mendukung kegiatan usaha yang memiliki dampak lingkungan dan sosial.
Dalam penerbitan ini, BSI menunjuk empat penjamin pelaksana emisi efek, yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Mega Capital Sekuritas. Adapun PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat.
Berdasarkan jadwal indikatif, masa penawaran umum sukuk berlangsung pada 6 November 2026. Selanjutnya, tanggal penjatahan ditetapkan pada 9 November 2026, diikuti pengembalian uang pemesanan dan distribusi sukuk secara elektronik pada 11 November 2026. Sukuk tersebut dijadwalkan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 November 2026.
(Shifa Nurhaliza Putri)