Iding menegaskan, standalone market bukanlah tingkatan terendah dalam klasifikasi MSCI. Kategori tersebut berbeda dari developed market, emerging market, dan frontier market, serta digunakan untuk pasar dengan kondisi tertentu yang memerlukan perlakuan atau pemantauan khusus. Dengan demikian, usulan MSCI masih dalam tahap konsultasi dan belum menjadi keputusan final.
Untuk menjawab perhatian MSCI, BEI telah menjalankan sejumlah reformasi, termasuk memperluas kewajiban keterbukaan informasi kepemilikan saham dari di atas 5 persen menjadi di atas 1 persen. Bursa juga meningkatkan granularitas data berdasarkan tipe investor dari sembilan menjadi 39 kategori serta memublikasikan informasi mengenai High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.
BEI turut menyempurnakan metodologi HSC dengan memasukkan price impact ratio sebagai salah satu pertimbangan dan memperluas cakupan saham yang dianalisis. Salah satu langkahnya adalah menurunkan batas minimum kapitalisasi pasar dalam analisis tersebut dari Rp10 triliun menjadi Rp5 triliun. Bursa berupaya menunjukkan bahwa pembenahan tersebut berdampak nyata terhadap transparansi informasi dan perilaku perdagangan.
Dari sisi mekanisme transaksi, BEI juga telah menghapus batas bawah harga saham (floor price) yang sebelumnya Rp50 menjadi Rp1. Selain itu, Bursa mulai menerapkan mekanisme short selling secara terbatas dengan pengelolaan risiko yang terkontrol. Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat mekanisme perdagangan dan likuiditas pasar modal domestik.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin melengkapi apa yang masih kurang menurut sebagian investor global. Kami juga akan memperkuat bukti bahwa reformasi yang dilakukan efektif terhadap perilaku pasar dan membantu investor mendapatkan informasi yang lebih transparan,” kata Iding.