Di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, petugas Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak pada 19 Agustus 2026 menggagalkan penyelundupan 15 kontainer milik PT TI asal India yang diberitahukan sebagai 412,5 ton ammonium chloride, namun berdasarkan uji laboratorium berisi 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam senilai Rp7,853 miliar.
Modus serupa dibongkar pada 7 September 2026 di Kawasan Berikat Bogor terhadap 15 kontainer milik PT ILW asal India yang dideklarasikan sebagai 420.000 kilogram garam industri penyamakan kulit, tetapi hasil pemeriksaan fisik mendapati 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam senilai Rp8,006 miliar.
Seluruh barang bukti pelanggaran tersebut saat ini masih dalam proses penanganan hukum kepabeanan.
(NIA DEVIYANA)