4. KPR Subsidi Bunga 6 persen
Pemerintah juga menyiapkan program baru berupa KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Program tersebut menawarkan kredit kepemilikan rumah dengan bunga 6 persen.
"Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap. Dan jumlah, rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp500 juta," tuturnya.
Selain itu, pemerintah menyiapkan perubahan standar untuk fasilitas perpajakan di industri perhiasan, khususnya terkait logam mulia.
"Itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di dengan kadar 99,9 persen. Sekarang regulasi yang berlaku untuk mereka (dengan kadar emas) 99,99 persen," jelas Airlangga.
(Nur Ichsan Yuniarto)