Fasilitas tersebut, kata dia, berlaku untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar, termasuk skema fasilitas untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar dengan dasar insentif sebesar Rp2 miliar.
Pemerintah juga tengah mematangkan kelanjutan sejumlah perlindungan bagi pekerja, termasuk kebijakan terkait diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta penambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan.
Besaran manfaat akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah dan masih difinalisasi bersama Kementerian Keuangan.
Selain program yang sudah berjalan, pemerintah menyiapkan skema baru KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Melalui skema tersebut, masyarakat dapat memperoleh kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen untuk rumah dengan harga hingga Rp500 juta.
“Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap dan jumlah rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp500 juta,” kata Airlangga.
Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian regulasi bagi industri perhiasan, khususnya terkait standar kadar logam mulia yang dapat memanfaatkan fasilitas PPN.