Krisna menekankan, peningkatan pesanan industri perlu diimbangi dengan kesiapan kapasitas produksi dan dukungan kebijakan yang memadai. Karena itu, penerapan SLA dalam pelayanan perizinan berusaha perlu diperkuat. Melalui standar waktu pelayanan yang semakin baik, dunia usaha diharapkan memperoleh kepastian dalam merencanakan kegiatan operasional dan pengembangan investasi.
Ia juga mengingatkan tantangan di sisi produksi, yakni keterbatasan kapasitas dan tekanan biaya input. Kedua faktor tersebut dapat memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi peningkatan permintaan secara optimal.
Ekspansi di 19 dari 23 Subsektor
Berdasarkan IKI, sebanyak 19 dari 23 subsektor industri, yang mencakup 94,4 persen PDB industri pengolahan nonmigas triwulan II 2026, berada dalam fase ekspansi. Di sisi lain, proporsi pelaku usaha yang melaporkan penurunan kegiatan usaha turun menjadi 19,5 persen, terendah sejak November 2022.
Kemenperin menilai perkembangan tersebut menjadi peluang untuk memperkuat sinergi kebijakan lintas sektor, terutama dalam mendukung kelancaran pasokan bahan baku, efisiensi biaya produksi, pengembangan investasi, dan peningkatan akses pasar. Kemenperin juga terus berupaya menjaga momentum pertumbuhan manufaktur melalui penguatan rantai pasok industri, penyediaan bahan baku yang kompetitif, perluasan pasar ekspor, serta dukungan terhadap percepatan perizinan berusaha.
"Sinergi antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan dunia usaha diharapkan mampu memastikan pertumbuhan permintaan industri tidak berhenti pada peningkatan pesanan, tetapi juga menghasilkan tambahan kapasitas produksi, investasi baru, dan penciptaan lapangan kerja," kata dia.
(NIA DEVIYANA)