sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perpres 107/2026 Terbit, Pemerintah Ubah Cara Impor Crude, BBM, dan LPG

Economics editor Nia Deviyana
26/10/2026 18:30 WIB
Pemerintah mengubah cara Indonesia membeli minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri.
Perpres 107/2026 Terbit, Pemerintah Ubah Cara Impor Crude, BBM, dan LPG. Foto: iNews Media Group.
Perpres 107/2026 Terbit, Pemerintah Ubah Cara Impor Crude, BBM, dan LPG. Foto: iNews Media Group.

Meski demikian, perpres tersebut tetap memungkinkan Pertamina mengimpor langsung dalam kondisi tertentu, yakni ketika cadangan nasional sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber minyak. Langkah itu tetap harus dikoordinasikan dengan BLU.

Skema baru ini penting karena sebagian kebutuhan energi nasional masih dipenuhi dari impor. Crude masih diimpor, meski tidak lagi dari Timur Tengah. Sekitar 80 persen kebutuhan LPG juga masih diimpor dari Amerika Serikat. Indonesia sudah tidak mengimpor solar, tetapi masih mengimpor bensin RON 90 (Pertalite) serta sebagian bensin RON 92, RON 95, dan RON 98.

"Dengan perpres ini, alhamdulillah, saya dengan Dirut Pertamina, Pak Simon, dan Dirut Patra Niaga, Pak Ega, akan lebih leluasa untuk mencari negara-negara mana saja yang bisa kita kembangkan," tutur Bahlil.

Sebagai langkah lanjutan, Bahlil dijadwalkan berangkat ke sejumlah negara, termasuk India dan China, untuk memperoleh kepastian pasokan. Pemerintah juga menugaskannya mencari kontrak pasokan jangka panjang. Dengan pengadaan yang dikendalikan negara, pemerintah berharap pasokan crude, BBM, dan LPG bagi masyarakat dan industri lebih terjamin di tengah ketidakpastian geopolitik global.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement