IDXChannel - Pemerintah mengubah cara Indonesia membeli minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026, pengadaan yang selama ini bertumpu pada tender antarbadan usaha kini dilakukan lewat kerja sama langsung antarpemerintah (government-to-government/G2G) dan antara pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B).
Adapun tujuannya adalah memperkuat kepastian pasokan energi bagi kebutuhan dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut perpres yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu sebagai babak baru dalam sistem pengadaan energi nasional.
"Selama ini Pertamina melakukan proses B2B, tendernya lama, dan dengan perpres ini kita melakukan G2G dan G2B. Artinya, kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana saja yang kita akan ambil," ujar Bahlil dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).
Perubahan ini berangkat dari pengalaman Pertamina dalam tender pengadaan. Selain memakan waktu lama, dalam sejumlah kasus Pertamina yang sudah menang dengan harga murah justru kehilangan pasokan, karena negara pemasok memilih pembeli lain yang berani membayar lebih mahal.
"Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka, kemudian setelah itu kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor kesekian," kata Bahlil.
Dalam skema baru, negara yang bernegosiasi langsung dengan negara pemasok. Pengadaan dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah, lalu Pertamina membeli dari BLU. Dengan begitu, tidak ada lagi perusahaan lain yang terlibat dalam rantai pengadaan.
"Jadi negara ke negara aja udah," kata Bahlil.