Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos. Status kelayakan tetap ditentukan berdasarkan hasil verifikasi, pemadanan data, serta kriteria yang berlaku untuk masing-masing program.
Pemerintah menargetkan sebanyak 48 juta orang terdaftar dalam Perlinsos Digital hingga Desember 2026. Target tersebut akan dikejar melalui perluasan akses registrasi, penguatan sosialisasi di daerah, serta keterlibatan masyarakat.
"Hari ini pemerintah menggerakkan seluruh kekuatan yang kita miliki, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat dan pegawai pemerintahan, TNI Polri hingga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menyukseskan registrasi perlinsos ini," katanya.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap proses pendataan calon penerima bansos dapat dilakukan secara lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa registrasi hanya merupakan tahap awal pendataan dan verifikasi. Keputusan akhir mengenai kelayakan menerima PKH maupun BPNT tetap mengikuti hasil pemeriksaan data dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing program. (Febrina Ratna Iskana)