sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tambah Tiga Negara Penerima Relaksasi Aturan DHE SDA, Ini Daftar Terbarunya

Economics editor Anggie Ariesta
06/11/2026 16:11 WIB
Pemerintah resmi menambah daftar negara tujuan ekspor yang mendapatkan fasilitas relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Pemerintah Tambah Tiga Negara Penerima Relaksasi Aturan DHE SDA, Ini Daftar Terbarunya. (Foto Istimewa)
Pemerintah Tambah Tiga Negara Penerima Relaksasi Aturan DHE SDA, Ini Daftar Terbarunya. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah resmi menambah daftar negara tujuan ekspor yang mendapatkan fasilitas relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), sebagaimana diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026, negara mitra yang ditambahkan meliputi Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Ketiga wilayah ini melengkapi daftar terdahulu yang baru mencakup Amerika Serikat, Kanada, China (termasuk Hong Kong), dan Australia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perluasan ini disetujui untuk memberikan fleksibilitas transaksi perdagangan internasional dengan negara mitra strategis.

"Satu negara yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan di Pasal 18A, dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara, Amerika, Kanada, China termasuk Hong Kong dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa," ujarnya dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Secara umum, ketentuan DHE SDA mewajibkan eksportir merepatriasi 100 persen dana hasil ekspornya ke Sistem Keuangan Indonesia.

Kewajiban retensi ditetapkan paling sedikit 30 persen selama tiga bulan untuk sektor migas, dan 100 persen selama 12 bulan untuk sektor nonmigas melalui Bank Devisa Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Melalui PP Nomor 2 Tahun 2026, penggunaan DHE SDA nonmigas dibatasi untuk lima tujuan, yakni penukaran ke rupiah paling banyak 50 persen, pembayaran kewajiban perpajakan dan PNBP, pembayaran dividen valas, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja sepanjang dana tetap berada di rekening khusus valas.

Namun, melalui skema opsional pada Pasal 18A PP 21/2026, pemerintah memberikan relaksasi khusus bagi eksportir sektor pertambangan yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan negara mitra yang telah ditetapkan.

Di bawah skema relaksasi ini, kewajiban penempatan DHE SDA dipangkas menjadi paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Selain itu, penempatan dana maupun penukaran ke mata uang Rupiah dapat dilakukan melalui bank devisa non-BUMN.

Kriteria eksportir yang berhak memanfaatkan fasilitas Pasal 18A diatur secara terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026.

Eksportir wajib memenuhi tiga persyaratan kumulatif, yaitu berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki sekurang-kurangnya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra yang telah ditetapkan, serta pemegang saham asing tersebut menguasai porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.

Bagi eksportir yang memenuhi kriteria tetapi memilih tidak mengoptimalkan fasilitas Pasal 18A, mereka tetap harus tunduk pada aturan umum PP Nomor 2 Tahun 2026.

Eksportir yang memilih opsi umum ini diwajibkan melayangkan surat pernyataan resmi kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kemenko Perekonomian serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu paling lambat lima hari kerja sejak pengumuman.

Apabila surat pernyataan tersebut tidak dikirimkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, pemerintah secara otomatis menganggap eksportir tersebut memilih untuk memanfaatkan fasilitas relaksasi Pasal 18A.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement