Selain itu, penempatan dana maupun penukaran ke mata uang Rupiah dapat dilakukan melalui bank devisa non-BUMN.
Kriteria eksportir yang berhak memanfaatkan fasilitas Pasal 18A diatur secara terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026.
Eksportir wajib memenuhi tiga persyaratan kumulatif, yaitu berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki sekurang-kurangnya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra yang telah ditetapkan, serta pemegang saham asing tersebut menguasai porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.
Bagi eksportir yang memenuhi kriteria tetapi memilih tidak mengoptimalkan fasilitas Pasal 18A, mereka tetap harus tunduk pada aturan umum PP Nomor 2 Tahun 2026.
Eksportir yang memilih opsi umum ini diwajibkan melayangkan surat pernyataan resmi kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kemenko Perekonomian serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu paling lambat lima hari kerja sejak pengumuman.
Apabila surat pernyataan tersebut tidak dikirimkan dalam tenggat waktu yang ditentukan, pemerintah secara otomatis menganggap eksportir tersebut memilih untuk memanfaatkan fasilitas relaksasi Pasal 18A.
(Dhera Arizona)