“Ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (1/10/2026).
Seiring dengan rencana perluasan keringanan pajak pekerja, pemerintah bersama Menteri Keuangan tengah mengkaji penyesuaian batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan memperhitungkan laju inflasi terkini.
PPN DTP dan KPR Bunga Rendah
Pada sektor properti, stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dipastikan berlanjut sepanjang 2027 untuk transaksi pembelian rumah tapak maupun rumah susun sampai dengan pagu harga Rp2 miliar.
Bagi hunian berbanderol hingga Rp5 miliar, pembebasan PPN DTP tetap diberikan terbatas pada porsi harga sampai dengan Rp2 miliar pertama.
Pemerintah juga merancang skema tambahan KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap di kisaran Rp17 juta per bulan. Fasilitas ini menyediakan pinjaman kepemilikan rumah bersuku bunga murah 6 persen untuk unit berharga maksimal Rp500 juta, memperluas sasaran program yang sebelumnya diprioritaskan bagi pelaku UMKM berpenghasilan tidak menentu.