Busan mengatakan pemerintah telah menetapkan harga acuan telur dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan peternak dan konsumen.
Menurutnya, harga tersebut dihitung berdasarkan sejumlah komponen, mulai dari biaya produksi hingga distribusi dan keterjangkauan masyarakat.
"Jadi kita sudah hitung kenapa harganya Rp30.000 harga acuannya. Kita sudah hitung berapa biaya distribusi, berapa biaya produksi, kemudian berapa harga yang bisa terjangkau oleh masyarakat," jelasnya.
Dia menjelaskan harga acuan tersebut berfungsi sebagai referensi untuk mempertemukan harga di tingkat produsen dan pembeli. Harga Rp30.000 per kilogram tersebut juga telah ditetapkan sejak Juni 2024 dan hingga kini masih berlaku.
"Sehingga harga itu sekarang sudah mencapai Rp26.800, artinya sudah mendekati HET. HET itu harga eceran tertinggi atau harga acuan, ini harga referensi atau harga pertemuan antara produsen dan pembeli," ujarnya.