sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026, Pastikan Sejumlah Aspek Masuk

Economics editor Tangguh Yudha
15/09/2026 01:01 WIB
Menaker Yassierli menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan ditargetkan rampung dan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026.
Menaker Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026, Pastikan Sejumlah Aspek Masuk. (Foto Istimewa)
Menaker Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026, Pastikan Sejumlah Aspek Masuk. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan ditargetkan rampung dan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026. Namun, proses pembahasan masih akan bergulir karena pemerintah akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan memasuki tahapan pembahasan bersama DPR.

Yassierli mengatakan, pemerintah telah melakukan kajian terhadap RUU tersebut selama sekitar 10 hari terakhir. Kajian dilakukan oleh tim yang melibatkan tujuh menteri untuk melihat substansi RUU pasal demi pasal dan menyusun DIM.

"Jadi artinya kan fasenya itu sudah ada Rancangan Undang-Undang, kemudian Rancangan Undang-Undang itu disampaikan ke pemerintah kepada Presiden. Kemudian Presiden membantu tim, ada tujuh Menteri yang diminta dan kita sudah kaji selama 10 hari terakhir melihat pasal per pasal dalam penyusunan DIM. Nanti fase selanjutnya adalah pembahasan. Jadi fase pembahasan masih akan terus bergulir," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Yassierli mengungkapkan, RUU Ketenagakerjaan yang saat ini disusun telah mencakup ekosistem ketenagakerjaan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

"Tadi poin yang saya sampaikan dalam RUU ini sudah terintegrasi mulai dari fase perencanaan sampai pengawasan dan itu kita sangat apresiasi. Jadi kita sangat apresiasi Rancangan Undang-Undang yang ada," kata Yassierli.

Dia menjelaskan, sejumlah aspek telah masuk dalam rancangan tersebut, di antaranya pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, pengawasan ketenagakerjaan, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Jadi dari segi ekosistem konstruksinya kita sudah, kita melihat ini sudah baik. Tinggal nanti tentu proses meaningful participation saat pembahasan itu tetap harus dilakukan, sehingga ini masih terbuka," ujarnya.

Yassierli menambahkan, proses pembahasan masih terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak. Nantinya, Panitia Kerja (Panja) akan mengundang para pemangku kepentingan untuk memberikan pandangan terhadap RUU tersebut.

Dia menegaskan pemerintah tetap memiliki semangat agar RUU Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Target tersebut mengacu pada harapan agar regulasi baru dapat rampung dua tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Semangat awalnya sih kita berharap targetnya itu Oktober sudah selesai, sudah jadi undang-undang. Semangatnya kan 2 tahun sesudah keputusan MK, pas Oktober ini," kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement