Adapun saluran ketiga berupa panduan pelaporan daring yang memuat tata cara penyampaian laporan WLKP. Panduan tersebut dapat diakses melalui laman https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.
Ismail menegaskan, pelaporan WLKP memiliki peran penting dalam pemetaan kondisi ketenagakerjaan sekaligus mendukung upaya pelindungan tenaga kerja di Indonesia.
“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” katanya.
Melalui penyediaan tiga saluran bantuan tersebut, Kemnaker berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban pelaporan WLKP tepat waktu. Langkah ini juga diharapkan mendukung tersedianya data ketenagakerjaan nasional yang akurat sebagai salah satu dasar penyusunan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
(NIA DEVIYANA)