Prasetyo mengatakan pertimbangan tersebut dilandasi keinginan pemerintah untuk memastikan kegiatan ekonomi di sektor jasa transportasi memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi pendapatan, hak-hak pekerja, maupun kepastian masa depan profesi tersebut.
Menurut dia, pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan jasa transportasi karena kondisi tertentu dapat memengaruhi kinerja perusahaan yang pada akhirnya berdampak pada para pengemudi.
Wacana menjadikan ojol sebagai bagian dari UMKM tersebut, lanjut Prasetyo, masih dibahas sebagai salah satu materi dalam penyusunan peraturan presiden (perpres) mengenai pengaturan sektor ojek online.
Dia menyebut pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mencari formula dan titik temu atas berbagai persoalan yang berkaitan dengan regulasi ojol agar aturan yang diterbitkan nantinya dapat mengakomodasi seluruh kepentingan.
(Nur Ichsan Yuniarto)