sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Tegaskan Tak Ada Penambahan Pasokan Gula Kristal Mentah untuk Rafinasi

Economics editor Nia Deviyana
23/09/2026 19:05 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi pemberitaan impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 150.000 ton untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi.
Kemenperin Tegaskan Tak Ada Penambahan Pasokan Gula Kristal Mentah untuk Rafinasi. Foto: iNews Media Group.
Kemenperin Tegaskan Tak Ada Penambahan Pasokan Gula Kristal Mentah untuk Rafinasi. Foto: iNews Media Group.

Sejak 2024, Kemenperin telah berkomitmen mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang berbahan baku impor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula. Melalui Permenperin tersebut, perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah dan diproduksi menjadi GKR. Kemudian GKR yang telah diproduksi hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong.

“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur bahwa perusahaan industri gula rafinasi dapat mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata kelola gula,” ujar Febri.

Lebih lanjut, kata dia, Kemenperin mengedepankan prinsip tata kelola yang baik serta berkomitmen untuk menjaga iklim usaha yang kondusif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 

“Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan kurang tepat yang beredar,” ujar Febri.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement