sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Pastikan Dana SAL Rp200 Triliun Ditempatkan di Perbankan hingga Juli 2027

Economics editor Anggie Ariesta
18/09/2026 15:17 WIB
Penempatan dana tersebut bersifat sementara dan dapat ditarik sewaktu-waktu ketika pemerintah membutuhkan likuiditas untuk membiayai belanja negara.
Kemenkeu Pastikan Dana SAL Rp200 Triliun Ditempatkan di Perbankan hingga Juli 2027 (Foto: iNews Media Group)
Kemenkeu Pastikan Dana SAL Rp200 Triliun Ditempatkan di Perbankan hingga Juli 2027 (Foto: iNews Media Group)

“Ini adalah dana yang sifatnya penempatan sementara. Nanti pada saat belanja tentunya ini adalah dana yang akan digunakan. Tapi kami terus melakukan komunikasi dengan perbankan sehingga yang di atas Rp200 triliun ini pada saat nanti akan dilakukan penarikan akan kami sampaikan dan koordinasikan supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik,” katanya.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menambahkan, penempatan SAL di bank-bank Himbara terus dikomunikasikan secara berkala setiap bulan dengan Bank Indonesia (BI) dan industri perbankan.

Menurut Juda, kebijakan tersebut tetap konsisten dengan rencana pemerintah untuk mempertahankan penempatan SAL sebesar Rp200 triliun hingga akhir tahun dan memperpanjang penempatannya sampai Juli 2027.

“Penempatan SAL di Himbara ini sudah setiap bulan dikomunikasikan dengan BI dan perbankan. Intinya akhir tahun Rp200 triliun dan diperpanjang Juli tahun depan, jadi ini masih konsisten dengan apa yang sudah kita komunikasikan baik BI dan ke perbankan,” kata Juda.

Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa dana SAL yang ditempatkan di Himbara pada dasarnya merupakan dana untuk belanja pemerintah. Karena itu, pengelolaan dana tersebut harus bersifat dinamis, baik ketika ditempatkan maupun ditarik, dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement