Kemenkeu tengah menggelar proses uji tuntas (due diligence) serta penilaian (valuation) terhadap nilai saham PSBI yang bakal dialihkan. Di samping itu, landasan hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) juga sedang disiapkan oleh pemerintah.
Kemenkeu turut menjalin komunikasi intensif bersama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) guna memastikan transisi pengalihan utang berjalan lancar.
"Paling penting adalah koordinasi dengan BP BUMN dan Danantara terus dilakukan," ujar Evita.
Rencana pengalihan ini sebelumnya sempat ditargetkan oleh Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk selesai pada 15 September 2026, di mana porsi kewajiban utang akan dikelola melalui unit Special Mission Vehicle (SMV) di bawah naungan Kemenkeu.
Sebagai informasi, PT PSBI menggenggam 60 persen kepemilikan saham pada PT KCIC sebagai perwakilan konsorsium Indonesia, sementara 40 persen sisanya dimiliki oleh konsorsium BUMN China.