sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kehadiran UU EBET Bersifat Mendesak dan Diperlukan dalam Transisi Energi, Ini Alasannya

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
18/10/2026 05:05 WIB
komitmen pelaksanaan transisi energi relatif sulit dapat direalisasikan jika payung hukum pengelolaan dan pengusahaan EBET nasional belum tersedia.
Kehadiran UU EBET Bersifat Mendesak dan Diperlukan dalam Transisi Energi, Ini Alasannya. (Foto Istimewa)
Kehadiran UU EBET Bersifat Mendesak dan Diperlukan dalam Transisi Energi, Ini Alasannya. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah telah berkomitmen melaksanakan transisi energi dan menetapkan target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Komitmen tersebut dinilai tidak mudah untuk diwujudkan jika melihat realisasi Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dalam bauran energi nasional saat ini masih jauh di bawah target.

Kebijakan Energi Nasional (KEN) menargetkan porsi EBET dalam bauran energi nasional 2025 sebesar 23 persen. Namun, berdasarkan laporan pemerintah, realisasi EBET dalam bauran energi nasional 2025 baru sebesar 15,75 persen.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro memandang komitmen pelaksanaan transisi energi relatif sulit dapat direalisasikan jika payung hukum pengelolaan dan pengusahaan EBET nasional yang berperan sebagai fondasi struktural dalam jangka panjang belum tersedia.

Padahal, terbitnya UU EBET penting untuk menjadi payung hukum tertinggi (lex superior) yang dapat melegitimasi dan memperluas ekosistem transisi energi secara permanen.

"UU EBET diperlukan untuk mengunci komitmen transisi energi dan memberikan kepastian hukum lintas pemerintahan," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (17/10/2026).

Meskipun merupakan terobosan yang cukup progresif dan mampu membongkar beberapa hambatan investasi EBET nasional, penerbitan Perpres 112/2022 memiliki keterbatasan fungsi yaitu hanya sebagai Standard Operating Procedure (SOP) komersial, mengatur tarif, dan tata cara pengadaan. Sebab, perpres merupakan produk regulasi yang sangat rentan terhadap perubahan rezim politik.

"Kebijakan HPT (Harga Patokan Tertinggi) EBET yang sudah menarik saat ini dapat direvisi oleh pemerintahan selanjutnya hanya dengan tanda tangan Presiden," katanya.

Dia menerangkan, Perpres 112/2022 merupakan instrumen taktis transisional. Dalam arsitektur ekonomi politik energi Indonesia, perpres tersebut sebagai jalan pintas eksekutif untuk memecah kebuntuan investasi EBET dan memberikan sinyal dekarbonisasi menjelang KTT G20 pada akhir 2022.

Secara hierarki hukum tata negara, perpres seharusnya menjadi regulasi turunan murni dari Undang-Undang. Namun, perpres ini berbeda, lebih merupakan bentuk intervensi pemerintah karena proses penyusunan RUU EBET dinilai terlalu lama.

Komaidi menyampaikan, Perpres 112/2022 memberikan terobosan kebijakan tarif EBT dengan mengganti skema Biaya Pokok Penyediaan (BPP) menjadi Harga Patokan Tertinggi (HPT). Sebelumnya tarif EBT ditetapkan maksimal 85 persen dari BPP pembangkitan wilayah.

"Sistem tersebut menjadi disinsentif bagi pengembangan EBT karena patokan harga yang digunakan didominasi oleh biaya operasional PLTU batu bara yang murah akibat subsidi DMO," ujar dia.

Menurut dia, terbitnya Perpres 112/2022 menjadi insentif bagi pengembangan EBT karena menjadi landasan hukum pensiun dini (early retirement) PLTU. Perpres tersebut memberikan payung hukum pertama bagi pemerintah dan PLN untuk menyusun peta jalan penghentian operasional PLTU.

Kebijakan tersebut memberikan sinyal positif bagi pengembang EBT, lembaga pendanaan, dan stakeholder terkait Indonesia memiliki instrumen legal untuk melakukan dekarbonisasi.

Hadirnya Perpres 112/2022 memberikan dampak positif terhadap penyederhanaan proses pengadaan listrik (procurement). Perpres tersebut mengakhiri keharusan tender umum yang panjang dan mahal karena memungkinkan PLN untuk melakukan pemilihan atau bahkan penunjukan langsung untuk kondisi tertentu seperti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang telah memiliki izin wilayah kerja atau ekspansi proyek eksisting. 

"Ketentuan tersebut memangkas biaya pra kualifikasi dan mempercepat fase financial close," ujarnya.

Dia mengungkapkan, ketiadaan akses power wheeling merupakan salah satu ketentuan yang perlu dimasukkan dalam proses revisi/penguatan Perpres 112/2022. Perpres tersebut belum menyentuh skema power wheeling secara eksplisit.

Ketergantungan absolut pengembang IPP EBT terhadap PT PLN (Persero) sebagai single buyer menyebabkan pertumbuhan EBT terkunci oleh batas kuota dalam RUPTL PLN dan terhambat oleh kondisi oversupply pada sistem jaringan eksisting.

Kekakuan kebijakan HPT terhadap variabel makro ekonomi di dalam Perpres 112/2022 perlu direvisi. Sistem HPT dalam perpres tersebut bersifat statis, ditetapkan dalam nilai rupiah tanpa ketentuan indeksasi yang memadai terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah (kurs) dan inflasi. Proyek EBT sangat bergantung terhadap belanja modal (capex) impor berdenominasi mata uang asing.

"Jika HPT tidak memiliki mekanisme penyesuaian terhadap pelemahan rupiah, proyek EBT berpotensi kehilangan IRR (Internal Rate of Return) dan menjadi tidak bankable bagi kreditur," ujar Komaidi.

Untuk industri panas bumi, efektivitas Perpres 112/2022 relatif terbatas. Perpres ini hanya mengatur tata niaga di ujung (downstream) dan realisasi harganya juga akan tetap ditentukan pada negosiasi Business to Business (B2B) dengan PLN yang sering berlarut-larut.

Dia menegaskan, regulasi ini tidak menyentuh tingginya risiko hulu (upstream) terutama risiko finansial pada fase pengeboran eksplorasi yang selama ini menjadi penyebab utama proyek PLTP gagal mencapai financial close.

Penerapan ketentuan faktor 'F' dalam Perpres 112/2022 berpotensi menurunkan keekonomian proyek EBT terutama proyek PLTS. Perpres ini menerapkan faktor F atau diskon yang menurunkan HPT secara otomatis dan regulasi ini mengasumsikan teknologi EBT akan selalu semakin murah. 

"Pemodelan linier tersebut mengabaikan realitas siklus komoditas global, disrupsi rantai pasok seperti kelangkaan silicon atau lithium dapat meningkatkan biaya pemeliharaan," kata dia.

Menurunkan tarif saat biaya operasional yang dapat berpotensi meningkat, ujar Komaidi, akan menimbulkan masalah pada viabilitas arus kas proyek di pertengahan umur ekonomisnya.

Ketentuan Feed in Tariff untuk EBT perlu menjadi bagian dalam revisi/penguatan Perpres 112/2022. Ketentuan tersebut penting untuk menggantikan pendekatan negosiasi tarif yang terlalu kaku dan berlarut-larut.

Ketentuan tersebut akan mencerminkan nilai keekonomian riil teknologi yang transparan. Data menunjukkan proyek PLTS Indonesia relatif kalah bersaing dengan proyek serupa di Vietnam dan Philipina yang rata-rata menawarkan skema Feed in Tariff flat selama 20 tahun penuh.

Dia menambahkan, meskipun nantinya Perpres 112/2022 telah dilakukan revisi, kehadiran UU EBET tetap mendesak dan diperlukan, dan meskipun dilakukan revisi secara komprehensif, fungsi Perpres 112/2022 akan selalu terbatas pada SOP komersial yaitu sebatas mengatur tarif dan tata cara pengadaan.

"Sedangkan hadirnya UU EBET akan memberikan sejumlah keunggulan yang di antaranya: (1) dapat memitigasi risiko politik jangka panjang; (2) memiliki kapasitas untuk mengurai kebuntuan lintas sektoral; (3) dapat menjadi legitimasi fiskal dan makroekonomi; dan (4) dapat menjadi instrumen pemerintah untuk melakukan restrukturisasi tata niaga kelistrikan," kata Komaidi.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement