Meskipun merupakan terobosan yang cukup progresif dan mampu membongkar beberapa hambatan investasi EBET nasional, penerbitan Perpres 112/2022 memiliki keterbatasan fungsi yaitu hanya sebagai Standard Operating Procedure (SOP) komersial, mengatur tarif, dan tata cara pengadaan. Sebab, perpres merupakan produk regulasi yang sangat rentan terhadap perubahan rezim politik.
"Kebijakan HPT (Harga Patokan Tertinggi) EBET yang sudah menarik saat ini dapat direvisi oleh pemerintahan selanjutnya hanya dengan tanda tangan Presiden," katanya.
Dia menerangkan, Perpres 112/2022 merupakan instrumen taktis transisional. Dalam arsitektur ekonomi politik energi Indonesia, perpres tersebut sebagai jalan pintas eksekutif untuk memecah kebuntuan investasi EBET dan memberikan sinyal dekarbonisasi menjelang KTT G20 pada akhir 2022.
Secara hierarki hukum tata negara, perpres seharusnya menjadi regulasi turunan murni dari Undang-Undang. Namun, perpres ini berbeda, lebih merupakan bentuk intervensi pemerintah karena proses penyusunan RUU EBET dinilai terlalu lama.
Komaidi menyampaikan, Perpres 112/2022 memberikan terobosan kebijakan tarif EBT dengan mengganti skema Biaya Pokok Penyediaan (BPP) menjadi Harga Patokan Tertinggi (HPT). Sebelumnya tarif EBT ditetapkan maksimal 85 persen dari BPP pembangkitan wilayah.