Ia menambahkan bahwa AESI secara aktif terus merangkul mitra internasional untuk merelisasikan deretan portofolio proyek surya yang sudah siap dieksekusi di tanah air.
Menanggapi potensi besar tersebut, Pemerintah Indonesia menegaskan kesiapannya dalam memberikan iklim investasi yang kondusif.
Direktur IIPC New York, Tessal Febrian menuturkan pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi serta insentif untuk menekan ketidakpastian investasi di sektor energi bersih.
"Kami baru saja menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang dirancang khusus untuk menyederhanakan perizinan berusaha, mempercepat pengembangan industri, dan meningkatkan layanan bagi investor," kata Tessal.
Selain kemudahan regulasi, Indonesia juga menawarkan serangkaian insentif fiskal menarik guna mendongkrak kelayakan komersial proyek-proyek energi hijau. Di antaranya mencakup fasilitas tax allowance, pembebasan bea masuk, hingga super tax deduction.