Tingkat ketergantungan tersebut paling nyata terlihat pada sektor minyak dan gas bumi (migas). Kendati Indonesia merupakan negara produsen minyak mentah, sebesar 28,70 persen kebutuhan migas nasional diimpor dari Singapura sepanjang kurun waktu 2021–2025.
Pada produk minyak olahan (HS 2710), nilai impornya menembus US$47,23 miliar atau mencakup 47,99 persen dari total impor pos tersebut, sementara pasokan kokas minyak bumi dan residu sejenis (HS 2713) asal Singapura mendominasi hingga 62,20 persen.
Sebaliknya, Singapura juga menggantungkan pemenuhan kebutuhan energinya dari Indonesia. Nilai impor gas, minyak bumi, dan hidrokarbon berwujud gas lainnya (HS 2711) dari Indonesia, termasuk elpiji mencapai US11,5 miliar atau setara 36,94 persen dari total impor kategori tersebut oleh Singapura.
Pada sektor nonmigas, komoditas kiriman Indonesia terbesar ke Negeri Singa disumbang oleh mesin dan peralatan listrik (HS 8543) senilai US5,91 miliar, diikuti perangkat telepon senilai US3,97 miliar, serta emas sebesar US3,96 miliar.
Pada lanskap penanaman modal, Singapura bertahan sebagai kontributor Penanaman Modal Asing (PMA) terbesar di Indonesia. Realisasi investasinya sepanjang periode 2021–2025 mencapai Rp1.134,6 triliun atau memegang porsi 31,06 persen dari total PMA, jauh melampaui Hong Kong (14,68 persen).
Kemudian Tiongkok (14,12 persen), dan Malaysia (7,20 persen). Kendati demikian, status Singapura sebagai pusat keuangan regional membuat entitas yang tercatat belum tentu merupakan pemilik manfaat akhir.
Dana investasi tersebut paling banyak dialirkan ke sektor industri logam dasar dan barang logam dengan nilai mencapai Rp286,1 triliun atau 25,22 persen.