Inge meluruskan hingga saat ini DJP belum merancang program kerja operasional khusus yang menyasar pemilik rumah sewa atau kontrakan untuk tahun anggaran 2027. Penyusunan program kerja senantiasa memperhitungkan kondisi perekonomian, analisis risiko, serta kesiapan sistem.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," kata dia.
DJP menyadari variasi skala usaha pemilik kontrakan di lapangan, termasuk masyarakat berpenghasilan kecil yang menjadikan sewa kamar sebagai penopang hidup. Oleh sebab itu, pengawasan tidak dilakukan secara membabi buta hanya berdasarkan kepemilikan aset, melainkan berbasis analisis profil risiko Wajib Pajak secara terukur, proporsional, dan persuasif.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh," ujar Inge.