Sebelumnya, BPI Danantara telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026. Penyampaian laporan keuangan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK.
Waktu antara diterimanya Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara unaudited pada 20 Juli 2026 hingga diterbitkannya Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026 merupakan bagian integral dari proses persiapan audit grup yang wajib dilakukan oleh BPK.
Periode tersebut merupakan fase kerja intensif yang diperlukan untuk melakukan pemutakhiran penilaian risiko, materilitas dan strategi pemeriksaan serta memastikan pemeriksaan dapat dilaksanakan secara efektif, terarah, dan sesuai standar pemeriksaan.
Pemeriksaan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan tersebut. Dalam memberikan opini, BPK akan menilai antara lain kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based audit), termasuk untuk mengidentifikasi risiko kesalahan penyajian material, kecurangan (fraud), penyalahgunaan (abuse), ketidakpatuhan, maupun kelemahan pengendalian intern.