Instansi penjelajah tersebut meliputi Kementerian Sekretariat Negara yang mengasuransikan Kompleks Istana Kepresidenan, Kementerian Agama yang mengasuransikan bangunan madrasah serta sekolah keagamaan, serta Kementerian Kesehatan yang mengasuransikan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Skema transfer risiko ini terbukti efektif dalam memitigasi dampak finansial bencana alam di daerah.
"Termasuk yang ketika terjadi bencana Sumatera, BPDLH membayari premi asuransinya, ketika terjadi bencana kita mendapatkan pembayaran atas bencana," jelas Joko.
Mekanisme klaim asuransi ini memastikan dana segar dapat langsung dieksekusi untuk kebutuhan pemulihan, rehabilitasi, serta rekonstruksi infrastruktur pemerintah pascabencana tanpa perlu menanti alokasi APBN konvensional.
Memasuki 2026, kepesertaan ABMN masih dipertahankan pada tiga kementerian awal, namun dengan penajaman serta perluasan rasio cakupan perlindungan (coverage ratio).