sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terima 82.092 Pengaduan hingga September 2026, Sebanyak 951 Pinjol Ilegal Diblokir

Banking editor Tim IDXChannel
06/10/2026 04:09 WIB
Pengawasan juga dilakukan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
OJK Terima 82.092 Pengaduan hingga September 2026, Sebanyak 951 Pinjol Ilegal Diblokir. Foto: iNews Media Group.
OJK Terima 82.092 Pengaduan hingga September 2026, Sebanyak 951 Pinjol Ilegal Diblokir. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejumlah capaian dalam penguatan pelindungan konsumen hingga September 2026, mulai dari edukasi dan literasi keuangan, penanganan pengaduan, pemberian sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), hingga pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi kepada PUJK. 

Hingga 13 September 2026, OJK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta 52 sanksi kepada 44 PUJK.

Selain itu, sebanyak 157 PUJK telah memberikan kompensasi kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp82,96 miliar.

Pengawasan juga dilakukan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, dan 27 pergadaian ilegal.

Penanganan penipuan juga menjadi bagian dari penguatan pelindungan konsumen melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan penipuan atau scam.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement