Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa program satu orang satu rekening tidak sekadar ditujukan memacu inklusi finansial, melainkan dipersiapkan sebagai sarana utama penyaluran bantuan pemerintah serta penggerak kegiatan produktif.
Kebijakan kepemilikan rekening perorangan tersebut dirancang menyasar jutaan masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema pemberian saldo awal perbankan. Secara spesifik, setiap rekening akan diisi saldo awal Rp50 ribu dan akan dibagikan kepada 25 juta warga desil 1-4 dengan usia di atas 17 tahun.
(Rahmat Fiansyah)