sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OCBC NISP Jadi Penghuni Baru, Ini Daftar Lengkap Bank Penampung DHE SDA

Banking editor Anggie Ariesta
06/11/2026 15:11 WIB
Pemerintah resmi memperluas jangkauan bank devisa penampung Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 16 bank.
Pemerintah resmi memperluas jangkauan bank devisa penampung Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 16 bank. (Foto: Ist)
Pemerintah resmi memperluas jangkauan bank devisa penampung Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 16 bank. (Foto: Ist)

Sementara bagi eksportir yang memilih tidak memanfaatkan skema Pasal 18A, ketentuan tetap mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut mewajibkan penempatan 100 persen DHE selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, atau penempatan paling sedikit 30 persen selama 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.

Eksportir yang tidak menggunakan opsi Pasal 18A wajib melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kemenko Perekonomian serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu paling lambat 5 hari kerja setelah pengumuman. Jika surat tidak disampaikan dalam tenggat tersebut, eksportir secara otomatis dianggap memilih fasilitas Pasal 18A.

"Kami mengajak para eskportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar," kata Airlangga.

Berikut adalah daftar lengkap 16 bank devisa penampung Rekening Khusus DHE SDA:

Bank Devisa BUMN:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN)
5. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement