Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)
GWM diturunkan sebesar 2 persen dari semula 7,5 persen menjadi 5,5 persen. Tahap awal penurunan 1 persen dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen berlaku per 1 November 2026, lalu dilanjutkan penurunan 1 persen dari 6,5 persen menjadi 5,5 persen mulai 1 Desember 2026.
Sejalan dengan penyesuaian tersebut, besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam Rupiah secara rata-rata yang diberikan remunerasi ditetapkan paling banyak sebesar 5 persen dari GWM Rupiah secara rata-rata, yang juga akan mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2026.
(DESI ANGRIANI)