Perusahaan juga diwajibkan menyediakan perangkat yang memungkinkan anak-anak dengan mudah melaporkan konten berbahaya serta menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif.
Platform media sosial dan berbagi video akan diwajibkan memverifikasi usia anak ketika pengguna membuat akun baru. Sementara itu, platform gim daring harus memverifikasi usia pengguna sebelum mereka dapat mengunduh gim.
Perusahaan-perusahaan tersebut mengatakan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan. Banyak di antaranya juga menetapkan batas usia minimal 13 tahun untuk mendaftar ke platform media sosial.
(NIA DEVIYANA)