sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Meta Terancam Denda Rp22.120 Triliun di AS, Dituding Bikin Anak-Anak Kecanduan Media Sosial

Technology editor Kurnia Nadya
12/08/2026 13:33 WIB
Gugatan ini diwakili oleh empat negara bagian (California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey) dari koalisi puluhan negara bagian yang menuntut Meta sejak 2023.
Meta Terancam Denda Rp22.120 Triliun di AS, Dituding Bikin Anak-Anak Kecanduan Media Sosial. (Foto: Istimewa)
Meta Terancam Denda Rp22.120 Triliun di AS, Dituding Bikin Anak-Anak Kecanduan Media Sosial. (Foto: Istimewa)

Proses seleksi juri untuk kasus Meta telah dimulai di Oakland, sementara pernyataan pembukaan dijadwalkan pada 18 Agustus 2026. Pendiri sekaligus CEO Meta, Mark Zuckerberg, masuk dalam daftar saksi kunci yang diproyeksikan memberikan kesaksian. 

Dikutip dari CNA, Meta sebelumnya telah kalah dalam persidangan serupa di Los Angeles dan New Mexico, dengan total ganti rugi mendekati USD1 miliar atau sekitar Rp15,8 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.800/USD). 

Dalam sidang di Oakland, para penggugat menuntut perubahan mendasar pada aplikasi Meta serta denda finansial hingga USD1,4 triliun (sekitar Rp22.120 triliun)—hampir setara dengan total nilai pasar Meta yang berkisar USD1,5 triliun (sekitar Rp23.700 triliun).

Meski nilai denda sangat fantastis, Joralemon menekankan bahwa ancaman terbesar bagi Meta berada pada aspek operasional dan reputasi. "Masalah besarnya di sini adalah kerugian reputasi," kata Joralemon, seraya menambahkan bahwa "menghadirkan seorang CEO di kursi saksi bisa sangat memberatkan." 

Nora Freeman Engstrom, profesor hukum di Stanford Law School, menimpali bahwa kasus ini dapat menjadi awal dari pembalasan yang lebih luas bagi Meta, terutama dalam melihat celah antara apa yang diketahui Meta secara internal dan apa yang diungkapkan ke publik.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement