Di lokasi yang sama, Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, menegaskan bahwa tidak semua paket harus menggunakan sistem rollover guna mengikuti Putusan MK dalam melindungi hak sisa kuota yang dimiliki oleh konsumen.
“Tidak (tidak harus semua paket menggunakan sistem rollover), artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” pungkas Evan.
Komdigi berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan aturan baru ini di lapangan. Selain itu, Komdigi juga bakal mengawal implementasi yang dilakukan oleh setiap operator seluler serta meminta mereka segera melakukan penyesuaian pada mekanisme perlindungan sisa kuota internet pelanggan agar sepenuhnya sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.
(Nadya Kurnia)