“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket roll over. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan-peringatan kepada pelanggan,” ucap dia.
Untuk Operator XL Smart, tercatat 92 dari 101 paketnya sudah mengadopsi mekanisme roll over, yang terdiri dari 74 paket terdahulu dan 18 paket baru pascaputusan MK.
Fitur akumulasi kuota ini bahkan telah mencakup seluruh opsi paket pada produk XL dan AXIS, dengan masing-masing sebanyak 38 paket. Meski demikian, masih tersisa sembilan paket XL Smart yang belum menerapkan roll over.
“Namun, masih ada sembilan paket yang menggunakan bentuk perlindungan lain berupa penguatan informasi dan notifikasi. Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanat putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung,” tutur Denny.
Ia pun meminta kepada operator terkait agar segera memberlakukan mekanisme khusus guna mengikuti Putusan MK dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang dimiliki pelanggan.