Untuk 7 PSE lainnya, surat peringatan disampaikan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembinaan sekaligus pengawasan kepatuhan.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Alexander.
Adapun daftar 7 PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan yakni PT Haryanto Motor Indonesia (PO Haryanto Online), PT Indo Transport Abdimas (PO Handoyo), PT Rosalia Indah Transport (PO Rosalia Indah), PT Sebastian Citra Indonesia (Roti O), PT Sriwijaya Air (Sriwijaya Air Mobile), PT Sudiro Tungga Jaya (PO Sudiro Tungga Jaya), dan Secret Industries Pty Ltd (Fatsecret).
Alexander menegaskan apabila 7 PSE ini masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 1 Oktober 2026 , Komdigi akan mengambil langkah penegakan hukum administratif sesuai ketentuan, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik. Namun, Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.
“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” katanya.