Haikal menegaskan, implementasi Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan bentuk larangan, pembatasan, maupun pemaksaan terhadap pelaku usaha.
Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan mengedepankan mekanisme pembinaan dan pengawasan agar penerapan Wajib Halal berjalan tertib, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(DESI ANGRIANI)