IDXChannel - Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk membuat biaya haji lebih terjangkau.
Hal ini dibuktikan dengan penetapan biaya ibadah haji 1448 H/2027 M oleh pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang turun Rp3,38 juta.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98.466.351 per jamaah. Dari jumlah itu, 55,50 persen atau Rp54.648.825 menjadi tanggungan jamaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43.817.526 berasal dari Nilai Manfaat (NM). Komposisi tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah, kualitas layanan, dan keberlanjutan keuangan haji.
Pemerintah juga memberikan subsidi Rp3,2 juta per jamaah. Subsidi ini diperhitungkan dalam skema pelunasan bersama setoran awal Rp25 juta dan perolehan Virtual Account (VA) sekitar Rp3,4 juta.