Dengan perhitungan tersebut, rata-rata sisa biaya yang harus dilunasi jamaah menjadi Rp23.048.825. Angka ini turun sekitar Rp3,38 juta dibandingkan beban jamaah pada tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk membuat biaya haji lebih terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Efisiensi juga terus didorong dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan haji, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan struktur pembiayaan 2027 disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji.
Perhitungan itu juga memperhitungkan asumsi nilai tukar sebesar USD 1 = Rp17.500 dan SAR 1 = Rp4.666,67.
"Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat," ujar Menhaj dalam keterangannya, dikutip Jumat (9/10/2026).