IDXChannel - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong penguatan pelindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan jurnalis dan organisasi media memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang adil dari karya yang dihasilkan.
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, pada 10 Oktober 2026.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutan kuncinya.
Menurut Supratman, distribusi karya jurnalistik kini dapat berlangsung secara instan dan menjangkau masyarakat lintas negara. Kondisi tersebut memunculkan tantangan dalam memastikan penggunaan, penyebaran, hingga pemanfaatan komersial karya jurnalistik tetap menghormati hak para penciptanya.
Dia menegaskan, pelindungan karya jurnalistik tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.
Untuk itu, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional ASEAN melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Dari sisi industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan melalui distribusi konten, sementara jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut belum tentu memperoleh kompensasi yang sepadan.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.