Dia menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut aspek ekonomi, melainkan juga etika dan keberlanjutan jurnalisme. Tanpa fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan media dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi berpotensi terdampak.
Komaruddin juga menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik untuk pengembangan AI. Teknologi tersebut dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya menekankan pentingnya memastikan penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber informasi.
Menurut Fifi, perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem AI. Karena itu, kebijakan pelindungan karya jurnalistik perlu mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.
Di Indonesia, pelindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, forum tersebut menjadi ruang untuk membahas pilihan kebijakan pelindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan AI.
Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta, yang terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.
Hermansyah berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik pelindungan karya jurnalistik sebagai bahan penguatan kebijakan ke depan.