Praktik tersebut berpotensi meningkatkan biaya paket layanan tanpa diimbangi peningkatan kualitas pelayanan bagi jemaah. Karena itu, setiap tahapan pengadaan dan penandatanganan kontrak harus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentu akan bekerja sama untuk memastikan semua proses pengadaan perhajian, terutama yang akan berlangsung di Arab Saudi dan kemudian juga di Indonesia, dapat berjalan dengan cara-cara yang bersih,” katanya.
Sebagai bagian dari komitmen pemberantasan praktik ilegal, Kemenhaj telah menginisiasi gerakan Bongkar Mafia Haji dan Umrah. Dahnil menyampaikan bahwa persiapan pengadaan layanan haji 2027 di Arab Saudi akan segera dimulai. Kemenhaj akan mengirimkan tim pengadaan untuk bekerja sama dengan berbagai penyedia layanan atau provider haji.
Dia mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses tersebut dan melaporkan apabila menemukan kecurangan maupun praktik percaloan.
“Kami berharap ada partisipasi publik untuk turut mengawasi proses-proses persiapan pengadaan di sana dan melaporkan apabila ditemukan kecurangan, praktik makelar, praktik percaluan, dan sebagainya,” ujar Dahnil.